Komite Remunerasi Dan Nominasi
Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite dikarenakan fungsi tersebut dijalankan langsung oleh Dewan Komisaris. Sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :
Fungsi Nominasi :
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Fungsi Remunerasi :
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
- Struktur Remunerasi;
- Kebijakan atas Remunerasi; dan
- Besaran atas Remunerasi;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Komite Audit
Perseroan telah mempunyai Komite Audit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 55 /POJK.04/2015 Tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No.1-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham Yang DIterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dengan Lampiran I dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit Perseroan No. 015/DFIJKT-VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018, berikut adalah susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan:
- Fadel Akbar, Ketua, merangkap Komisaris Independen.
- Irfan Nur Andri, Anggota
- Sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai pimpinan rekan di KAP Irfan, Abdulrahman Hasan Salipu & Darmawan
- Sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2017 menjabat sebagai Manager di KAP Abdulrahman Hasan Salipu
- Sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 menjabat sebagai Auditor di KAP Drs. Akhyadi Wadisomo.
- Sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2003 menjabat sebagai Auditor di KAP Mucharam &Amron.
- Solikhin, Anggota
- Sejak tahun 2016 sampai sekarang menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk
- Sejak tahun 2015 sampai sekarang menjabat sebagai Manajer Audit di KAP Herman Dody Tanumi hardja & Rekan
- Sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2008 menjabat sebagai Auditor di KAP Akhyadi & Chris
- Sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 menjabat sebagai Spv. Audit di KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali
- Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 menjabat sebagai Auditor di KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali
- Sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2008 menjabat sebagai Auditor di KAP Usman & Rekan
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit:
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan Piagam Komite Audit adalah sebagai berikut :
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.