Komite Remunerasi Dan Nominasi

Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite dikarenakan fungsi tersebut dijalankan langsung oleh Dewan Komisaris. Sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :

Fungsi Nominasi :

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
  2. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  3. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
  4. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  5. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  6. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
  7. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Fungsi Remunerasi :

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
    1. Struktur Remunerasi;
    2. Kebijakan atas Remunerasi; dan
    3. Besaran atas Remunerasi;
    4. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris

Komite Audit

Perseroan telah mempunyai Komite Audit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 55 /POJK.04/2015 Tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No.1-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham Yang DIterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dengan Lampiran I dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit Perseroan No. 015/DFIJKT-VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018, berikut adalah susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan:

  • Fadel Akbar, Ketua, merangkap Komisaris Independen.
  • Irfan Nur Andri, Anggota
  1. Sejak tahun 2018  sampai dengan sekarang menjabat sebagai pimpinan rekan di KAP Irfan, Abdulrahman Hasan Salipu & Darmawan
  2. Sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2017 menjabat sebagai Manager di KAP Abdulrahman Hasan Salipu
  3. Sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 menjabat sebagai Auditor di KAP Drs. Akhyadi Wadisomo.
  4. Sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2003 menjabat sebagai Auditor di KAP Mucharam &Amron.
  • Solikhin, Anggota
  1. Sejak tahun 2016 sampai sekarang menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk
  2. Sejak tahun 2015 sampai sekarang menjabat sebagai Manajer Audit di KAP Herman Dody Tanumi hardja & Rekan
  3. Sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2008 menjabat sebagai Auditor di KAP Akhyadi & Chris
  4. Sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 menjabat sebagai Spv. Audit di KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali
  5. Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 menjabat sebagai Auditor di KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali
  6. Sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2008 menjabat sebagai Auditor di KAP Usman & Rekan

Tugas dan  Tanggung Jawab Komite Audit:

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan Piagam Komite Audit adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.