Dalam rangka membudayakan praktek perusahaan yang bersih, mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran etika bisnis dan etika kerja yang mungkin terjadi di lingkungan PT Dewata Freightinternational melalui peran serta pegawai dan mitra bisnis untuk secara aktif menjadi pelapor pelanggaran (Whistleblower), perusahaan telah menerbitkan Prosedur Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System). Kebijakan ini merupakan pedoman pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang meliputi Gratifikasi , Benturan Kepentingan, Korupsi, Penipuan, Pemerasan, Penyalahgunaan wewenang, Pelanggaran Etika dan Perbuatan Asusila, Pembocoran Rahasia, Kecurangan, Penggelapan Aset dan Penyuapan serta tindak lanjutnya di PT Dewata Freightinternational dan anak perusahaan. Sasaran yang ingin dicapai atas penerapan pedoman tersebut adalah :
– Terbentuknya budaya perusahaan yang bersih dari praktik korupsi, kecurangan dan penyimpangan lainnya dengan mendorong partisipasi para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk berani bertindak dalam mencegah dan melaporkan terjadinya pelanggaran
– Menyediakan prosedur dan infrastruktur untuk penanganan laporan pelanggaran dan melindungi pelapor
– Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya pelanggaran
– Mengurangi kerugian akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan maupun non-keuangan
– Memperkuat pengendalian intern untuk menunjang komitmen praktik Good Corporate Governance (GCG) perusahaan
Infrastruktur Sistem Pelaporan Pelanggaran berupa Pernyataan Komitmen dari segenap pihak terkait, sarana Pelaporan dan Penanganan Pelaporan. Kebijakan tsb juga mengatur Struktur Pengelola Sistem Pelaporan, Mekanisme Pelaporan, Perlindungan terhadap Pelapor. Pelapor adalah seseorang yang mengadukan perbuatan dugaan tindakan Pelanggaran Etika Bisnis yang terjadi di lingkungan PT Dewata Freightinternational , Pelapor mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan. Hak perlindungan berupa : kerahasiaan identitas pelapor, Perlindungan tindakan balasan oleh terlapor/ organisasi , perlindungan dari tekanan, penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, gugatan hukum, harta benda, maupun tindakan fisik baik yang dapat dilakukan oleh pribadi terlapor / Perusahaan, termasuk bantuan hukum jika diperlukan. Pelapor, melakukan pengaduan pada whistleblowing system dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tanpa tekanan dari pihak manapun, tidak ada unsur menipu ataupun niatan memberikan keterangan palsu, bersedia melakukan komunikasi dengan tim pengelola whistleblowing system apabila diperlukan Perusahaan mengharapkan peran aktif seluruh pihak terkait : karyawan, klien, vendor, dan mitra bisnis untuk menjadi pelapor jika melihat melihat/mengetahui/mengalami pelanggaran Etika Bisnis oleh Pejabat/Karyawan PT Dewata Freightinternational dan melaporkan ke:
Kotak Pengaduan di Kirana Two Office Tower Lantai 12 A-B